DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Waktu pemutihan (baik penghapusan denda maupun insentif lainnya) hanya berlaku hingga akhir periode yang ditentukan, dan pemilik kendaraan perlu segera memanfaatkan kesempatan ini.
1. Penghapusan Denda PKB
Pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan (PKB) otomatis dibebaskan dari denda keterlambatan. Hanya pokok pajak yang harus dibayar—tanpa tambahan biaya keterlambatan yang biasanya bisa meningkat drastis.
2. Penghapusan Denda BBNKB
Untuk kendaraan yang belum melakukan proses balik nama setelah membeli unit baru atau bekas, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapuskan—berlaku untuk pendaftaran ulang selama masa pemutihan.
3. Diskon Pokok PKB (Terbatas)
Sebagian besar wilayah Sumbar juga memberikan diskon tertentu untuk pokok PKB, meski besaran bervariasi per kabupaten/kota. Umumnya diskon berkisar antara 10 – 25 persen, tergantung kebijakan daerah setempat.
4. Layanan Inovatif Samsat
Pemprov Sumatera Barat mendukung kemudahan akses pemutihan dengan:
- Samsat Keliling di berbagai kabupaten/kota
- Booth pemutihan di pusat perbelanjaan atau area keramaian
- Layanan online dan marketplace mitra Samsat yang memudahkan pembayaran tanpa datang ke kantor
Berlaku Sampai Kapan?
Program pemutihan pajak ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 di seluruh wilayah Sumatera Barat. Maka, masyarakat memiliki sisa kurang dari satu minggu untuk memanfaatkan keringanan ini.
Rekomendasi untuk Masyarakat
- Segera cek tunggakan PKB atau BBN melalui aplikasi Samsat, website resmi, atau kantor terdekat.
- Persiapkan dokumen: KTP asli, STNK, BPKB (jika perlu), dan formulir permohonan.
- Gunakan opsi Samsat keliling atau booth yang difasilitasi untuk kemudahan dan efisiensi waktu.
- Pastikan proses pembayaran dan penerbitan dilakukan sebelum tenggat 30 Juni 2025.
Kesimpulan
Sumatera Barat menawarkan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan pajak, promo nilai tambah, dan kemudahan layanan. Namun ingat, masa pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025—segera manfaatkan sebelum program ditutup.
Sumber: noklisa.my.id

