DELAPANTOTO – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini menyediakan berbagai keringanan biaya, dan dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2025. Berikut rincian manfaat dan syaratnya.
Komponen Pajak yang Dapat Dibebaskan
- Penghapusan Denda Pajak
Semua denda keterlambatan tahunan dan akhir masa berlaku STNK dihapus sepenuhnya. - Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN KB II)
Bagi kendaraan bekas yang belum balik nama, biaya balik nama bisa dibebaskan saat pemutihan. - Penghapusan Sanksi Administratif Tambahan
Sanksi atas pelanggaran sebelumnya seperti waralaba atau pajak kendaraan lama tidak akan dikenakan selama periode pemutihan. - Keringanan Biaya Pengesahan STNK Tahunan
Beberapa daerah menyediakan potongan atau pembebasan biaya pengesahan tahunan. - Potongan Pokok Pajak (Jika Berlaku)
Di beberapa kabupaten/kota, pokok pajak dapat mendapat diskon tertentu sesuai kebijakan daerah.
Masa Berlaku Program
- Program berlangsung sejak awal 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.
- Warga di wilayah provinsi serta kabupaten/kota Kalsel memiliki kesempatan penuh sampai akhir tahun untuk memanfaatkan keringanan ini.
Syarat Pemutihan
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| STNK Asli | Wajib dibawa; jika hilang, segera urus duplikat dulu |
| KTP Pemilik (Asli + Fotokopi) | Nama harus sama dengan STNK; lampirkan surat kuasa bila diwakilkan |
| BPKB (Jika Diminta) | Menjadi syarat verifikasi data kendaraan |
| Bayar Pokok Pajak | Harga pokok tetap harus dibayarkan, bebas denda |
| Surat Kuasa Bermaterai | Untuk pengurusan yang diwakilkan |
Manfaat Program
- Membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa beban penalti.
- Membantu merapikan dokumen kendaraan, penting untuk penggunaan, jual-beli, dan asuransi.
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Tips Mengikuti Pemutihan
- Datang lebih awal ke kantor Samsat atau layanan keliling agar tidak antre lama.
- Pastikan dokumen lengkap, termasuk STNK, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
- Cek status pajak melalui aplikasi Samsat online sebelum berangkat.
- Gunakan layanan keliling bila tersedia di kecamatan atau desa.
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti resmi dan arsip pribadi.
Kesimpulan
Pemutihan pajak kendaraan di Kalsel merupakan kesempatan berharga untuk mengurus tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan, tanpa denda dan sanksi tambahan. Program yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini sangat membantu masyarakat untuk merapikan administrasi kendaraan dan mendukung ketaatan pajak daerah.
Sumber: noklisa.my.id

