DELAPANTOTO – Belakangan ini, semakin banyak laporan mengenai penggunaan sirine dan strobo oleh pengendara kendaraan pribadi yang tidak berhak menggunakannya. Aksi ini kerap dilakukan oleh mereka yang ingin memaksakan jalan atau berbuat semena-mena di jalan raya, seringkali disebut sebagai “koboi jalanan”. Penggunaan sirine dan strobo di kendaraan pribadi memang bisa sangat mengganggu ketertiban lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan sirine dan strobo di kendaraan pribadi ini dapat dikenakan denda yang cukup besar? Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Berikut adalah penjelasan mengenai penggunaan sirine dan strobo di jalan raya serta denda yang menanti bagi mereka yang melanggar.
Secara umum, penggunaan sirine dan lampu strobo adalah hak dari kendaraan dinas tertentu yang digunakan oleh instansi pemerintah, seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, atau kendaraan militer yang memang memiliki tugas khusus di jalan raya. Kendaraan-kendaraan tersebut berhak menggunakan sirine atau strobo untuk memberikan tanda atau peringatan kepada kendaraan lain agar memberi jalan, terutama dalam situasi darurat.
Namun, beberapa pengendara pribadi kerap memasang sirine dan strobo di kendaraan mereka, biasanya untuk mencari jalan cepat atau mempercepat perjalanan, dengan tujuan memotong antrean atau melewati jalan yang padat tanpa peduli pada keselamatan orang lain. Tindakan ini jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan sirine dan strobo di kendaraan pribadi jelas melanggar Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan suara klakson atau sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa dikenakan:
Penggunaan sirine atau strobo oleh kendaraan pribadi dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Pengendara yang mendengar sirine atau melihat strobo di jalan biasanya akan merasa terdesak dan cenderung memberi jalan atau bahkan menepi tanpa alasan jelas. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dan kerawanan kecelakaan. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi:
Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya beberapa jenis kendaraan yang berhak menggunakan sirine dan strobo, antara lain:
Penggunaan sirine dan strobo di kendaraan pribadi adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan denda besar dan berbagai sanksi hukum lainnya, termasuk pencabutan SIM atau penyitaan kendaraan. Pengendara yang melanggar ketentuan ini tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sumber: noklisa.my.id
Jakarta – PT Wahana Makmur Sejati, dealer resmi Honda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mencatat…
ANGKARAJA — Dugaan kebocoran data kendaraan kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah aplikasi bernama…
INITOGEL - Industri sepeda motor tanah air kembali dikejutkan dengan kehadiran skutik crossover baru, FKM…
INITOGEL - Wahana Honda kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepuasan pelanggan melalui Customer Gathering GSO Fleet…
INITOGEL - Dalam upaya mendorong informasi yang akurat dan konstruktif, Wahana Mandiri Sejahtera (WMS) memberikan…
TVTOGEL - Bagi para pemilik motor, terutama yang menggunakan motor dengan mesin 4-tak, suara rantai…