DELAPANTOTO STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor bisa membuat panik, apalagi jika belum tahu prosedur pengurusannya. Namun tenang saja, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya cukup mudah dan biayanya pun tidak mahal. Berikut panduan lengkapnya.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Motor yang Hilang
1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terdekat dan buat Surat Keterangan Kehilangan. Pastikan kamu membawa identitas diri dan fotokopi STNK (jika ada).
2. Siapkan Dokumen-Dokumen Penting
Berikut dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemilik sesuai STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK (jika masih ada)
- Surat kehilangan dari polisi
- Formulir permohonan STNK baru (disediakan di Samsat)
3. Cek Fisik Kendaraan
Datang ke kantor Samsat dan lakukan cek fisik motor. Petugas akan mencatat nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan data kendaraan.
4. Isi dan Serahkan Formulir Permohonan
Setelah cek fisik selesai, isi formulir yang disediakan dan lampirkan semua dokumen. Serahkan ke loket pengurusan STNK hilang.
5. Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan dikenai biaya penggantian STNK. Jika semua lancar, STNK pengganti bisa langsung dicetak hari itu juga.
Estimasi Biaya Pengurusan STNK Hilang
Biaya resmi yang perlu disiapkan antara lain:
- Penerbitan STNK baru: Sekitar Rp100.000 – Rp200.000 (tergantung jenis kendaraan)
- Biaya cek fisik: ± Rp25.000
- Biaya materai: ± Rp10.000
- Fotokopi & administrasi lainnya: ± Rp10.000 – Rp20.000
Total estimasi biaya: Sekitar Rp150.000 – Rp250.000, tergantung lokasi dan jenis motor. Jauh lebih hemat dibanding harus menggunakan jasa calo.
Tips Tambahan
- Pastikan semua dokumen asli dan salinan sudah lengkap agar proses tidak tertunda.
- Hindari menggunakan jasa calo, karena selain mahal, tidak terjamin keamanannya.
- Simpan STNK baru di tempat aman dan hindari membawa dokumen penting saat tidak diperlukan.
Kesimpulan
Mengurus STNK motor yang hilang sebenarnya tidak sulit dan tidak perlu biaya besar. Asalkan tahu prosedurnya, kamu bisa mengurusnya sendiri dengan cepat dan aman di kantor Samsat. Jadi, tak perlu panik—ikuti langkah di atas dan STNK barumu siap digunakan!
Sumber: noklisa.my.id

