Categories: Blog

Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Login Tvtogel – Sebelum ditindak oleh polantas ketahui masa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi kini berubah, ketahui sesuai peraturan baru agar tidak ditilang oleh petugas.

Banyak yang beranggapan masa berlaku STNK lima tahun karena merujuk pemahaman lama.

Padahal STNK harus diperpanjang setiap tahun ketika bayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil.

Itu yang membuat wajib bayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari habisanya masa berlaku STNK.

Agar mobil atau motor legal karena terdaftar secara sah, dan terhindar dari masalah hukum seperti terkena tilang.

Kompol Ris Andrian Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang.

“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris dilansir dari Kompas.

Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: ngapain-kabur-ketemu-razia-operasi-zebra-2024-malah-dapat-hadiah-dibuktikan-pemotor-ini

Dalam Pasal 15 yang berbunyi:

ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.

ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Ris juga mengatakan, antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingat, Telat Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Kena Tilang”.

Sumber: noklisa.my.id

slainanatsyasiregar

Recent Posts

PT Wahana Makmur Sejati Raih Penghargaan Runner Up Best Performance Public Relations pada Executive Forum PR Astra Honda

Jakarta – PT Wahana Makmur Sejati, dealer resmi Honda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mencatat…

3 weeks ago

Pengamat Siber Buka Suara, Aplikasi Dewa Matel Bocorkan 18.000 Lebih Data Kendaraan

ANGKARAJA — Dugaan kebocoran data kendaraan kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah aplikasi bernama…

3 months ago

Muncul Skutik Crossover Baru FKM Hunter 150, Terinspirasi BMW R 1300GS

INITOGEL - Industri sepeda motor tanah air kembali dikejutkan dengan kehadiran skutik crossover baru, FKM…

3 months ago

Perkuat Sinergi dan Komitmen, Wahana Honda Gelar Customer Gathering GSO Fleet 2025

INITOGEL - Wahana Honda kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepuasan pelanggan melalui Customer Gathering GSO Fleet…

3 months ago

Dukung Penyebaran Informasi Positif, WMS Apresiasi Peran Insan Pegiat Media

INITOGEL - Dalam upaya mendorong informasi yang akurat dan konstruktif, Wahana Mandiri Sejahtera (WMS) memberikan…

3 months ago

Sering Dengar Rantai Keteng di Motor, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya?

TVTOGEL - Bagi para pemilik motor, terutama yang menggunakan motor dengan mesin 4-tak, suara rantai…

4 months ago