DELAPANTOTO – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini menyediakan berbagai keringanan biaya, dan dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2025. Berikut rincian manfaat dan syaratnya.
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| STNK Asli | Wajib dibawa; jika hilang, segera urus duplikat dulu |
| KTP Pemilik (Asli + Fotokopi) | Nama harus sama dengan STNK; lampirkan surat kuasa bila diwakilkan |
| BPKB (Jika Diminta) | Menjadi syarat verifikasi data kendaraan |
| Bayar Pokok Pajak | Harga pokok tetap harus dibayarkan, bebas denda |
| Surat Kuasa Bermaterai | Untuk pengurusan yang diwakilkan |
Pemutihan pajak kendaraan di Kalsel merupakan kesempatan berharga untuk mengurus tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan, tanpa denda dan sanksi tambahan. Program yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini sangat membantu masyarakat untuk merapikan administrasi kendaraan dan mendukung ketaatan pajak daerah.
Sumber: noklisa.my.id
Jakarta – PT Wahana Makmur Sejati, dealer resmi Honda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mencatat…
ANGKARAJA — Dugaan kebocoran data kendaraan kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah aplikasi bernama…
INITOGEL - Industri sepeda motor tanah air kembali dikejutkan dengan kehadiran skutik crossover baru, FKM…
INITOGEL - Wahana Honda kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepuasan pelanggan melalui Customer Gathering GSO Fleet…
INITOGEL - Dalam upaya mendorong informasi yang akurat dan konstruktif, Wahana Mandiri Sejahtera (WMS) memberikan…
TVTOGEL - Bagi para pemilik motor, terutama yang menggunakan motor dengan mesin 4-tak, suara rantai…